Profil

  Sekilas Latar Belakang Historis 
Sejak tahun 1964 di Keuskupan Agung Medan dibentuk semacam Wilayah Kasus (Casuskring atau Casusdistrict) di wilayah-wilayah yang berbeda-beda latarbelakangnya, misalnya latar belakang bahasa dan adat-istiadat. Dari Wilayah Kasus tersebut Gereja Keuskupan Agung Medan dapat menetapkan strategi dan pelayanan pastoral yang tepat guna melihat berbagai masalah yang ada.
Nyata bahwa masukan-masukan dari Wilayah Kasus sangat membantu untuk menentukan strategi dan pelayanan pastoral di Kesukupan Agung Medan. Maka Wilayah Kasus dilembagakan dalam kehidupan dan pelayanan gereja dengan nama Rapat Wilayah (RAWIL). Awalnya, keanggotaan RAWIL terdiri dari kaum klerus saja.
    Urgensi akan masukan-masukan pastoral dari kaum religius dan awam (pengurus gereja) yang ada di wilayah yang bersangkutan dirasa perlu. Oleh sebab itu, sejak tahun 1970, Uskup Agung Medan, Mgr. A.H. Van den Hurk, mengubah keanggotan RAWIL dan Rapat Misi dari kalangan klerus menjadi klerus bersama religius dan awam. Disebutkan antara lain : Di bidang regional, hendaknya para religius diundang jika dalam rapat sewilayah diperkatakan (baca:dibicarakan) persoalan-persoalan yang menyangkut mereka atau soal-soal tertentu yang tentangnya mereka lebih cakap dari pastor”(HURK 1970 : 3). Penetapan itu memberi tempat bagi kaum religius dan awam untuk menjadi anggota RAWIL.
     Sejak Mgr. A.G. Pius Datubara OFMCap.  menjadi Uskup Auksilier (23 April 1975) dan Uskup Agung (24 Mei 1976), berulangkali diserukan oleh sang gembala: ”Seluruh umat beriman, sebagai anggota Gereja harus ikut ambil bagian dalam persekutuan dan perutusan Gereja. Hal itu menjadi landasan eklesial, pastoral dan komunal bagi Keuskupan Agung Medan”. Penegasan bahwa partisipasi kaum awam beriman dijadikan landasan eklesial, pastoral dan komunal bagi Keuskupan Agung Medan telah mendorong pengubahan nama RAWIL (Rapat Wilayah) menjadi DEWIL (Dewan Wilayah). Dengan nama dewan, peran religius dan awam semakin diteguhkan, dalam arti khusus religius dan awam menjadi anggota dewan wilayah turut menentukan kebijakan pastoral di wilayah yang bersangkutan.
    Melihat cikal-bakalnya yang berasal dari Casuskring atau Casusdistrict tentang berbagai persoalan seputar pastoral, maka untuk menegaskan peran pastoralnya, sejak tahun 2007, Dewan Wilayah (DEWIL) diubah menjadi Dewan Pastoral Wilayah (DEPWIL).
     Meskipun peran yang telah diberikan selama ini sungguh baik, terasa juga bahwa DEPWIL belum cukup memberi bobot dalam konteks pelayanan pastoral yang lebih menyeluruh. DEPWIL lebih bersifat wacana dan koordinatif, ketua lebih berperan sebagai coordinator dan “penyambung lidah” antarparoki sewilayah dan antara DEPWIL dengan Keuskupan/DIKAM (Dewan Imam Keuskupan Agung Medan), bukan sebagai koordinator  yang sekaligus pelayanan pastoral. Oleh karena itu, Sinode Diosesan V Keuskupan Agung Medan mengamanatkan supaya DEPWIL mutatis mutandis ditingkatkan menjadi Vikariat Epsikopal Territorial, yang dipimpin oleh seorang Vikaris Episkopal.
               
Babak Baru dengan Tiga Tiang Baru
Vikariat Episkopal, Vikaris Episkopal, dan Vikaris Jenderal. Ketiga istilah ini masih asing di telinga umat. Namun, sejak sinode tahun 2008 yang lalu, diwacanakan adanya restrukturisasi menyangkut birokrasi dan kewilayahan di KAM ini. Dengan adanya restrukturisasi tersebut dibentuklah Vikariat Episkopal yang merupakan wadah yang mendekatkan gembala dengan jemaat melalui pelayanan pastoral yang menjangkau seluruh kaum beriman kristiani di KAM.
Dalam KHK 1983, jabatan Vikaris Jenderal menjadi wajib ada di setiap keuskupan (bdk.Kan. 475): “Di setiap keuskupan haruslah diangkat oleh Uskup Diosesan seorang Vikaris Jenderal, yang diberi kuasa berdasar jabatan untuk membantu Uskup memimpin seluruh keuskupan, menurut norma kanon-kanon berikut ini”. Berbeda dengan jabatan Vikaris Jenderal yang wajib ada di setiap keuskupan, jabatan Vikaris Episkopal tidak wajib ada. Akan tetapi mengingat bahwa secara geografis, keuskupan kita ini terlalu luas, mulai dari Aceh (NAD) hingga Sumut, bagaimana mungkin seorang uskup bisa melayani umat yang begitu banyakitu ?
Ada 1400-an stasi di keuskupan kita ini. Sehingga hubungan antara Uskup dengan umatnya menjadi terbatas. Inilah yang menjadi salah satu alasan maka dibentuk badan gerejawi bernama Vikariat Episkopal yang meliputi sebagian dari wilayah di Keuskupan Agung Medan. Hal ini disesuaikan dengan isi KHK 476, yakni “Jika diperlukan untuk memimpin keuskupan dengan baik, dapat juga diangkat oleh Uskup Diosesan seorang atau beberapa Vikaris Episkopal, yang mempunyai kuasa jabatan yang menurut hukum universal dimiliki Vikaris Jenderal di bagian tertentu keuskupan atau dalam bidang tertentu atau untuk kaum beriman ritus tertentu atau kelompok orang-orang tertentu, menurut norma kanon-kanon”. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Vikariat Episkopal menyatakan wilayah tempat, sedangkan Vikaris Episkopal menyatakan orangnya atau Vikariat Episkopal dipimpin oleh seorang Vikaris Episkopal.

Pengangkatan
Dalam statuta Vikariat Episkopal di KAM, Vikariat Episkopal ini mulai berdiri sejak ditetapkan dalam surat keputusan pendirian dari Uskup Agung Medan, dan didirikan untuk waktu yang lamanya tidak ditentukan (pasal 3), yang berasaskan iman katolik, cinta kasih dan pengharapan kristiani, dan dalam bermasyarakat berlandaskan Pancasila (pasal 4). Masing-masing Vikariat Episkopal dipimpin oleh seorang Vikaris Episkopal yang diangkat dengan sah, dalam kerjasama dan dalam kesatuan dengan Uskup untuk membantu Uskup Agung Medan dalam kepemimpinannya (pasal5).
   Sementara itu, Vikjend atau Vikaris Jenderal adalah wakil Uskup untuk keseluruhan KAM ini. Untuk menjadi seorang Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal hendaknya imam-imam yang berusia tak kurang dari tiga puluh tahun, mempunyai gelar doctor atau lisensiat dalam hukum kanonik atau teologi, atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam ilmu-ilmu itu, layak karena ajaran yang sehat, peri kehidupan yang baik, kearifan, dan pengalaman kerja (Kan.478).
    Dalam menjalankan tanggung jawabnya selaku vikaris episkopal, perlu diperhatikan bahwa bersama dan mewakili Uskup Agung Medan, memastikan bahwa karya pelayanan pastoral di wilayah vikariat episkopal, yang diserahkan kepadanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan arah kebijakan umum Keuskupan Agung Medan/Uskup Agung Medan/Dewan Imam KAM (Pasal 9).
   Adalah hak Uskup untuk memilih dan mengangkat Vikaris Episkopal untuk Vikariat Episkopal dan Vikaris Jenderal untuk wilayah keuskupan. Di KAM, jika calon Vikaris Episkopal merupakan biarawan ordo/tarekat, maka ordo/tarekatlah, melalui propinsialnya yang mengajukan usulan pengangkatannya kepada Uskup Agung Medan. Jika Uskup menganggapnya layak, maka Uskup mengangkatnya. Namun, untuk imam diosesan/projo, adalah hak Uskup untuk secara langsung menghunjuk dan mengangkatnya. Dan jika Uskup meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun berhenti, maka kuasa Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal juga berhenti (KHK kan.481).

Sembilan (9) Vikariat Episkopal
Oleh Karena itu, Uskup Agung Medan, Mgr. Anicetus B. Sinaga melalui Surat Keputusannya yang ditetapkan di Medan pada Hari Raya Pentakosta, 12 Juni 2011, pada tahun ke-3 Tahta Metropolit, memutuskan dan menetapkan 9 Vikariat Episkopal di wilayah Keuskupan Agung Medan, yakni :
1. Vikariat Episkopal St. Petrus Rasul Medan – Katedral meliputi : Paroki Katedral St. Maria Tak Bernoda Asal, Paroki St. Paulus Pasar Merah, Paroki St. Petrus Medan Timur, Paroki Kristus Raja Medan Kota, Paroki St. Yohanes Penginjil Mandala, Paroki St. Konrad Martubung, Paroki St. Yoseph Tebingtinggi, dengan sedes Jl. Pemuda No.1 Medan - 20153. Vikep: Pastor Benno Ola Tage, Pr.
2. Vikariat Episkopal St. Yohannes Rasul Medan - Hayam Wuruk meliputi : Paroki St. Antonius Hayam Wuruk, Paroki St.Fransiskus Asisi-Padang Bulan, Paroki St. Maria Tanjung Selamat, Paroki St. Padre Pio Helvetia, Paroki St. Maria Bunda Pertolongan Abadi Binjai, dan Paroki St. Paulus Pangkalan Brandan, dengan sedes Jl. Hayam Wuruk No.1 Medan – 20153. Vikep : Pastor Karolus Sembiring, OFMCap.
3. Vikariat Epsikopal St. Yakobus Rasul- Kabanjahe meliputi : Paroki St. Maria Diangkat ke Surga (Jl. Letnan Rata Perangin-angin Kabanjahe), Paroki St. Petrus dan Paulus Jl. Irian Kabanjahe, Paroki St. Fransiskus Asisi Berastagi, Paroki Sang Penebus Bandar Baru, Paroki St. Fransiskus Asisi Saribudolok, Paroki St. Yoseph Lawedesky, Paroki St. Fransiskus Asisi Tigabinanga, dengan sedes Jl. Letnan Raja Rata Peranginangin No.13, Kabanjahe – 22114. Vikep: Pastor Ignatius Bernard Simbolon, OFMCap
4. Vikariat Episkopal St. Andreas Rasul-Sidikalang, meliputi : Paroki St. Maria Bunda Pertolongan orang Kristen Sidikalang, Paroki St. Maria Gunung Karmel Tigalingga, Paroki Beato Dionysius Sumbul, dan Paroki St. Petrus dan Paulus Parongil, dengan sedes Jl. Mergesilima No. 1, Sidikalang – 22211. Vikep : Pastor Bernard Teguh, O.Carm
5. Vikariat Episkopal Beato Dionysius dan Redemptus – Banda Aceh, meliputi : Paroki Hati Kudus Banda Aceh dengan sedes Jl. Ahmad Yani No.2, Banda Aceh – 23001. Vikep : Pastor Ramli Robertus Simarmata, Pr.
6. Vikariat Episkopal St. Paulus Rasul – Pematang Siantar, meliputi : Paroki St. Laurensius Jl. Sibolga, Paroki St. Yosef Jl. Bali, Paroki Pastor Bonus Jl. Medan, Paroki St. Petrus dan Paulus Batu Lima, Paroki Kristus Raja Perdagangan, Paroki St. Antonius Padua Tigadolok, dan Paroki St. Fidelis Parapat, dengan sedes Jl. Sibolga No. 21, Pematangsiantar – 21121. Vikep : Pastor Michael Manurung, OFMCap
    7. Vikariat Episkopal St. Mateus Rasul – Aekkanopan, meliputi : Paroki St. Pius X Aekkanopan, Paroki Sakramen Maha Kudus Kisaran, Paroki St. Mikael Tanjungbalai, dan Paroki St. Fransiskus Asisi Aek Nabara, dengan sedes Jl. Sermamaulana S. No. 48 Aekkanopan. Vikep: Pastor Hiasintus Sinaga, OFMCap.
     8. Vikariat Episkopal St. Filippus Rasul – Doloksanggul, meliputi : Paroki St. Fidelis Doloksanggul, Paroki St. Lusia Parlilitan, Paroki St. Maria Tarutung, Paroki St. Konrad Lintongnihuta, Paroki St. Yoseph Balige, dan Paroki St. Yoseph Parsoburan, dengan sedes Jl. Merdeka No. 47, Doloksanggul – 22457. Vikep : Pastor Gabriel Madja, SVD.
9. Vikariat Episkopal St. Thomas Rasul – Pangururan , meliputi :Paroki St. Mikael Pangururan, Paroki St. Maria Klaret Tomok, Paroki St. Paulus Onanrunggu, dan Paroki St. Fransiskus Asisi Palipi, dengan sedes Jl. Uskup Agung Sugiyopranoto No.1 Pangururan – 22392. Vikep: Pastor Nelson Sitanggang, OFMCap.
   Dalam bingkai iman, gerakan dan langkah ini menjadi pola baru. Terobosan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan efektifitas pelayanan. Roh Kudus tetap kita mohonkan agar lewat gerakan ini jiwa kreatifitas dalam Gereja selalu menuntun kebijakan dalam konsep dan aksi di KAM.

Kompetensi dan Kewenangan
Jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal bersifat pastoral dalam bidang kuasa kepemimpinan eksekutif, menurut norma hukum. Kesembilan Vikaris Episkopal, ini memiliki tiga kewenangan yakni kewenangan ordinariat/jabatan (lihat Statuta Vikariat Episkopal Pasal 11) misalnya mewakili/sebagai delegasi Uskup dalam kegiatan seremonial gerejawi seperti peletakan batu pertama dan pemberkatan gereja di wilayahnya, memberikan dispensasi atas halangan-halangan nikah di wilayahnya, melantik Dewan Pastoral Paroki dan menjadi saksi serah-terima tugas paroki di wilayahnya,  memastikan bahwa Gereja di wilayahnya melaksanakan option for the poor (orang kecil, lemah, miskin dan cacat), memastikan bahwa pengelolaan keuangan paroki-paroki di wilayahnya dijalankan dengan transparan, akuntabel, dan kredibel, serta menerima tembusan laporan kegiatan paroki dan laporan keuangan dari paroki-paroki di wilayahnya, serta membina hubungan baik dengan instansi pemerintah, lembanga sosial dan keagamaan (Pasal 11). Untuk kewenangan koordinatif (memanggil pihak-pihak terkait) meliputi koordinasi dan pengawasan pelaksanaan karya dan pengawasan pelaksanaan karya pastoral di wilayahnya, mendampingi pastor paroki/pastor rekan/DPP dalam pengelolaan paroki di wilayahnya, serta mempersiapkan dan mendampingi Uskup dalam kunjungan pastoral ke paroki-paroki di wilayahnya (Pasal 12).
Kewenangan kolaboratif (adanya kerja sama) yakni dalam kesatuan dengan Uskup Diosesan terlibat dalam menjalankan dan membina Kuria Keuskupan, terlibat dan ambil bagian dalam Dewan Pastoral Keuskupan Agung Medan, dalam pembinaan komisi-komisi/pengurus gereja/lembaga pelayanan gerejawi/para pastor/anggota Lembaga Hidup Bakti dan umat beriman di wilayahnya, serta memberi masukan dan pertimbangan kepada Uskup Agung Medan dan DIKAM serta DEPASKAM mengenai berbagai situasi dan kebutuhan pastoral (Pasal 13).
Tidak hanya kewenangan saja yang dimiliki. Kesembilan Vikaris Episkopal ini juga terdaftar sebagai anggota Dewan Imam Keuskupan Agung Medan dan berkewajiban menghadiri sidang-sidang DIKAM, menyampaikan aspirasi dari wilayahnya kepada sidang DIKAM, dan mensosialisasikan hasil sidang DIKAM di wilayahnya (pasal 14). Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal harus melaporkan urusan-urusan penting baik yang dijalankan maupun yang telah dilakukan kepada Uskup Diosesan, dan janganlah mereka pernah bertindak melawan kehendak dan maksud Uskup Diosesan. Masing-masing Vikaris Episkopal ini diharapkan pula segera membentuk Dewan Pastoral Vikariat yang akan mengagendakan rapat sekurang-kurangnya enam kali dalam setahun, yang akan difasilitasi oleh Vikaris Jenderal.
               
Augurasi Kevikepan
Kehidupan Gereja di Keuskupan Agung Medan (KAM) tampak dinamis. Setelah merayakan 50 tahun hierarki KAM, kini Gereja KAM mengaugurasikan Sembilan Vikariat Episkopal.
    Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang bingung, ada pula yang sangat memahami. Banyak yang bertanya-tanya, banyak juga yang berdiam diri sambil mengamat-amati. Ada yang meragukan, ada yang begitu yakin! Memang beragam persepsi yang timbul dari umat, awam, para imam dan para penyandang hidup bakti akan keputusan Uskup Agung Medan, Mgr. Anicetus B. Sinaga, yang menetapkan dan mengaugurasikan 9 (sembilan) Vikariat Episkopal di wilayah KAM. Betapa tidak ? Istilah Vikariat Episkopal dan Vikaris Episkopal terasa aneh dan baru untuk didengar. Tapi Uskup Agung Medan menyatakan bahwa pembentukan 9 Vikariat Episkopal ini adalah tanda pendekatan dan peningkatan mutu pelayanan kepada umat. Kesempatan yang bersejarah pada 16 – 17 Juni 2011 di Aula STFT St. Yohanes Sinaksak menjadi rekor baru dalam catatan sejarah Keuskupan Agung Medan. Di hari baik tersebut, dengan penuh sukacita dan keyakinan yang kuat, Uskup Agung Medan mengaugurasikan 9 Vikariat Episkopal di KAM yang dibentuk karena dorongan kebutuhan dan efektifitas pelayanan pastoral terhadap umat. Berbagai golongan dan kelompok yang terdiri dari umat/awam, para imam, diakon, frater, bruder, suster, insan pers bahkan Uskup Keuskupan Sufragan Sibolga, Mgr. Ludovicus Simanullang, hadir menyaksikan momentum bersejarah yang patut diabadikan tersebut. Sebelum acara puncak augurasi dilaksanakan, pada Kamis 16 – 17 Juni 2011, diadakan sosialisasi untuk lebih mengenal Vikaris Episkopal dalam kepemimpinan keuskupan menurut Kitab Hukum Kanonik dengan pembicara Pastor Sampang Tumanggor, Pr. Dalam pemaparannya Pastor Sampang mengungkapkan bahwa dengan diangkatnya 9 Vikaris Episkopal di Keuskupan Agung Medan untuk memimpin masing-masing dari sembilan Vikariat Episkopal tersebut memperoleh kuasa jabatan dengan title ordinaris wilayah. Dengan demikian, kompetensi dan kewenangan ordinaris wilayah yang disebut kanon-kanon Kitab Hukum Kanonik mereka memiliki demi jabatannya, kecuali 2 hal yang direservasi Uskup Agung Medan bagi dirinya, yakni :
  1. Dispensasi perkawinan atas halangan hubungan darah marpariban bagi etnis Karo.
  2. Izin peneguhan pernikahan ekumenis.
    Sementara itu, pada sesi yang berbeda, Mgr. Anicetus B. Sinaga memaparkan materi tentang spiritualitas Uskup dan Vikarisnya. Uskup menyampaikan bahwa spritualitas dibutuhkan untuk mengamalkan jurisdiksi seorang Vikaris Episkopal.
    Di awal hari pada Jumat, 17 Juni 2011, secara resmi Uskup Agung Medan mengaugurasikan pembentukan 9 Vikariat Episkopal dan pelantikan 9 Vikaris Episkopal di KAM yang akan melayani di 9 Vikariat Episkopal sesuai dengan penunjukannya masing-masing, melalui perayaan ekaristi meriah. Segenap umat dan hadirin yang menjadi saksi momentum penuh kenangan tersebut, bersorak riuh dan bertepuk tangan menyambut rahmat dan ladang baru yang siap “digarap” di KAM.
     Pada sela-sela acara ramah-tamah yang dilaksanakan seusai Perayaan Ekaristi, Mgr. Ludovicus Simanullang, Uskup Keuskupan Sufragan Sibolga, menyampaikan rasa sukacita yang mendalam atas pembentukan 9 vikariat episkopal di KAM. Beliau berharap agar kehidupan keberimanan umat semakin bertumbuh dan berbulir lewat pelayanan sakramen yang lebih efektif dan menjangkau seluruh umat.
Dengan terbentuknya sembilan Vikariat Episkopal, dan dengan dilantiknya sembilan Vikaris Episkopal pada 17 Juni 2011 di Keuskupan Agung Medan ini kita berharap bahwa umat akan terlayani lebih baik, kerja sama di antara wilayah-wilayah di KAM juga semakin erat nantinya sehingga menimbulkan sinergi yang baik.

Kevikepan Sebagai Sebuah Strategi Pastoral Kita
   Dengan gembira dan bangga Keuskupan Agung Medan telah meresmikan vikariat episkopal dan mengangkat 9 (sembilan) Vikaris episkopal dan satu Vikaris Jenderal pada tanggal 17 Juni 2011. Momen bersejarah ini dihadiri oleh banyak pengurus Gereja, mulai dari Uskup, para imam, Vikaris Jendral, para religious, dewan pastoral paroki dan perwakilan utusan umat. Peristiwa ini serentak menjadi kebanggaan dan sukacita kita sebagaimana terbukti dari wajah-wajah yang ikut serta dalam pelantikan ini dan juga kesiapsediaan kita menyambut strategi pastoral yang baru. Strategi pastoral yang baru ini dirumuskan lewat alasan-alasan pembentukan vikariat episkopal di KAM.
  1. Pembentukan Vikariat Episkopal bertujuan mendekatkan pelayanan pastoral yang baik kepada umat dalam bingkai KHK. Urusan pastoral perkawinan, misalnya, tidak lagi bersifat uskup sentris, melainkan dibagikan kepada para Vikaris Episkopal. Hal ini selaras dengan tuntutan KHK Kanon 23, yang mengatakan : "adalah hak umat mendapatkan pelayanan sakramental dan pelayanan rohani dari para gembala". Maka yuridiksi pelayanan ini dibagikan dari tangan Uskup Agung kepada para Vikaris. Sakramen Krisma, misalnya, bisa didelegasikan kepada Vikaris Episkopal agar tidak ada umat yang tertunda menerima sakramen dengan wajar.
  2. Mengingat luasnya wilayah KAM yang mencakup dua provinsi yang meliputi Sumatera Utara dan Nanggoroe Aceh Darussalam. Kesejahteraan umat akan lebih terjamin dengan kehadiran Vikaris Episkopal dengan yurisdiksinya.
  3. Melihat bahwa KAM ini ibarat sebuah kapal raksasa yang amat besar. Keadaan yang demikian menuntut adanya sebuah sistem dan kebijakan baru untuk menjalankan pelayanan ini dengan baik. Sistem kevikepan menjadi gerak yang baru untuk menunjang kontinuitas dan pencapaian reksa kegembalaan yang lebih baik lagi.
  4. Langkah dan kebijakan ini diambil juga sebagai persiapan ke masa depan yang sudah dalam rancangan, yaitu membagi KAM menjadi dua keuskupan : Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Sufragan Siantar. Penataan dan rekonstruksi tubuh Gereja KAM saat ini diteropong dengan kacamata langkah tersebut. Ini semua lebih menyangkut bagian tubuh Gereja sendiri. Efek keluar Gereja, langkah baru ini jelas ditempuh sebagai sebuah gerakan lincah untuk membangun hubungan dengan pemerintah antartingkat provinsi. Tatanan baru ini lebih bermanfaat apabila Uskup berada pada tataran tingkat I (Provinsi) dan para Vikaris Episkopal pada tingkat II (Kabupaten dan Kotamadya).
Dan agar strategi pastoral baru ini mampu mewujudkan pelayanan yang sungguh membantu  kesejahteraan dan kedamaian umat maka hal-hal berikut ini perlu diperhatikan dengan baik:
  1. Pembekalan Vikaris Episkopal dianggap perlu dengan berbagai yurisdiksi, hak-hak dan berbagai kewajiban dalam kewajiban mereka.
  2. Perlu ada pencerahan dan pembinaan untuk memutuskan landasan, struktur hierarki Vikariat Episkopal, serta mekanisme kerjanya sampai kepada kesatuan unit kevikepan dengan paroki anggota-anggotanya.
  3. Yurisdiksi Vikaris Episkopal mesti dikomunikasikan kepada umat sesuai dengan statuta yang sudah ditetapkan khususnya mengenai dispensasi perkawinan dan dispensasi kasus penguguran.
  4. Penataan dan mekanisme hubungan kemasyarakatan dan pemerintahan terutama tingkat II kabupaten dirasa perlu. Gereja harus mengirim surat perkenalan kepada bupati yang akan menjadi partner kerja di lapangan.
Dengan berbagai upaya pembenahan ini, umat beriman pun dituntut ikut serta menghayati dan melaksanakan kerjasama dengan tugas-tugas Vikaris Episkopal untuk dapat melakukan cara hidup menggereja yang baru sesuai dengan tatanan Vikariat Episkopal. Bila ini terlaksana dengan baik dan memadai, terjadilah kebaruan pastoral yang lebih terjabar dan lebih luas. Semoga menjadi berkat dan kesejahteraan bagi seluruh umat KAM.

Lebih Dekat Dengan Kevikepan St. Mateus Rasul
Pada tanggal 10 Agustus 2011 yang lalu kita mengadakan rapat perdana di Kevikepan kita dengan daftar hadir sebagai berikut: Parsaulian Tampubolon,  Elisarni Purba, P. Sergius Wijaya,OFMCap,  P. J. Enrique Sanchez V. SX, Manotar Marbun,  P. La Nike Joanes, SX, Sr. Martika Nainggolan, KSFL , Sr. Fesilitas, KSFL, Sr. Irene Parhusip, KYM, Sr. Elisabet Sinaga, KYM, Sr. Celestina Sinaga, KYM, Jeremias Purba, Jahotman Sinaga, MT. Manalu, O. Butar-butar, R. Lowing, M. Simanjuntak, D. Siboro, Erwin Bancin, R. Saragih, P. Mandius MS. O.Carm, T. Turnip, P. Simon Petrus Taa, O.Carm, P. Karel O.Carm, H. Sitanggang, BB. Sinaga, P. Rinardo Saragih, OFMCap, P. Hiasintus Sinaga, OFMCap, P. Paulus Triyuwono O.Carm. 
Keputusan-keputusan yang kita hasilkan pada rapat tersebut sebagai berikut:
  1. Fasilitas untuk kantor Kevikepan digunakan dan dimamfaatkan ruangan yang ada di Paroki St. Pius X Aekkanopan menunggu perkembangan tentang kevikepan ini dan dana operasional kevikepan ditanggulangi bersama.
  2. Izin perkawinan beda Gereja diserahkan kepada Pastor Paroki masing-masing.
  3. Sekretaris untuk kevikepan ditanggungjawabi sekretaris Paroki St. Pius X Aekknaopan dan penggajiaanya ditanggung bersama dan diharapkan juga bantuan dari KAM.
  4. Kantor Cabang KWI daerah akan dibentuk di setiap kabupaten/kota lengkap dengan plakatnya.
  5. Struktur organisasi, SK, Akte Notaris KWI Pusat dan daerah  disampaikan  KESBANG.
  6. Vikep St. Mateus Rasul akan mengadakan audensi dengan Bupati/Wali Kota yang ada di daerah kevikepannya setelah pelantikan dewan pastoral kevikepan.
  7. Tim Khusus untuk membuat anggaran dasar Pastoral Kevikepan perlu dibentuk kemudian.
  8. Pelantikan dewan Pastoral Kevikepan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November oleh Vikjen KAM.  Dalam pelantikan ini sangat diharapkan agar semua KDS se-kevikepan ini turut hadir.
  9. Iuran setiap Paroki yang ada dikevikepan St. Mateus Rasul Aekkanopan 100.000/bulan dan dana awal kevikepan RP 2.000.000/paroki.
  10. Rapat kevikepan 4 kali dalam 1 tahun dan tempat di Paroki Aekkanopan, tidak bermalam sedangkan rapat BPH minimal 8 kali setahun. 
  11. Mengundang P. Sampang Tumanggor untuk study bersama dengan     para imam di kevikepan ini. 
  12. Dewan Pastoral Kevikepan kita yang terpilih sebagai berikut:
Ketua : P. Hiasintus Sinaga; Wakil Ketua  : P. Enrique Sanchez, SX.; Sekretaris : Diakon Oscar Tober Sinaga; Bendahara : Suster Martika Nainggolan, KSFL; Anggota :(1)Mangappe Tua Manalu (2)Manotar Marbun 3)Drs.Damianus Siboro.

Badan Intern:
Ketua             : P. Hiasintus Sinaga, OFMCap
Wakil Ketua I     : P.J. Enrique Sanchez V, SX.
Wakil Ketua II    : Mandius Siringoringo

Badan Extern
Wakil Ketua I  : Jahotman Sinaga, SE (Aekkanopan)
Wakil Ketua II : Jeremias Purba (Rantau Prapat)
Wakil Ketua III: Osmar Butarbutar SPd. (Labusel)
Wakil Ketua IV : Drs. Damianus Siboro (Asahan)
Wakil Ketua V  : Hotman Hamonangan Saragih SPd. (Batubara)
Wakil Ketua VI : Marolop P.Simangunsong, SPd. (Kota  T. Balai)
Sekretaris I   : Diakon Oscar Tober Sinaga
Sekrtaris II   : Erwin Bancin
Bendahara      : Sr. Martika Lumbansiantar
Anggota        :(1) Gregorius N. Karel Tola (2) Paulus  Triyuwono (3)La Nike Joanes (4) Mandius Siringoringo (5) Rohlan Saragih (6) Manotar Marbun (7) Mangampe Tua  Manalu (8) Helena Parhusip / Sr. Irene. P KYM (9)Darmiana Elisabeth, Sr. 

Seksi-Seksi:

Seksi Pemerintah:
Wakil Ketua I     : Jahotman Sinaga, SE (Aekkanopan)
Wakil Ketua II    : Jeremias Purba (Rantau Prapat)
Wakil Ketua III   : Osmar Butarbutar SPd. (Labusel)
Wakil Ketua IV    : Drs. Damianus Siboro (Asahan)
Wakil Ketua V     : Hotman Hamonangan Saragih SPd. (Batubara)
Wakil Ketua VI    : Marolop P Simangunsong, SPd.(T. Balai)

Seksi Kepemudaan  : Simon Petrus Taa,Ricky Ronald Martinus Lowing

PELANTIKAN DEPASVIK 
Dan pada tanggal 27 November 2011 Dewan Pastoral Kevikepan St. Mateus Rasul sudah dilantik oleh Vikjen KAM, P. Elias Sembiring, OFMCap. Panitia mengangkat MOTTO Vikep sebagai tema perayaan pelantikan ini yakni: "YESUS, ENGKAULAH ANDALANKU". Setelah misa pelantikan usai, perayaan  dilanjutkan dengan acara ramah tamah dengan jumlah peserta: Aekkanopan: 70 orang; Aeknabara: 60 orang; Kisaran: 20 orang dan Tanjungbalai : 35 orang. Semoga Gereja Tuhan semakin jaya dengan pelantikan Dewan Pastoral Kevikepan ini.



PERSONALIA DEWAN PASTORAL KEVIKEPAN







 

3 komentar:

Vikariat Episkopal St. Mateus Rasul Aekkanopan mengatakan...

Komentar anda sangat berarti bagi kami. Salam

Anonim mengatakan...

Selamat kepada para Vikep KAM yang baru!Mereka dipanggil lalu dipilih untuk semakin banyak berkarya untuk umat. Semoga tugas mulia itu menjadi benih baik baru dan berbuah melimpah untuk masa depan umat dan gereja ke depan...

Vikariat Episkopal St. Mateus Rasul Aekkanopan mengatakan...

Terimakasih atas ucapan Selamatnya Saudaraku. Tuhan memberkati. (hias)